Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Kota Surabaya menyambut positif langkah progresif Pemerintah Kota Surabaya yang tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban rumah kos. Upaya tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menghadirkan lingkungan kota yang lebih tertib, bermoral, dan aman bagi masyarakat.
Perda yang dirancang akan memuat aturan tegas mengenai larangan rumah kos campur antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki ikatan sah, baik secara agama maupun hukum. Ketentuan ini dipandang penting dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai potensi penyimpangan.

Wakil Ketua PC GP Ansor Surabaya sekaligus Mandataris Ketua LBH GP Ansor Surabaya, Rafiqi Anjasmara, S.H., M.H., menilai kebijakan tersebut selaras dengan nilai-nilai yang selama ini diperjuangkan Ansor.
“Kami dari LBH GP Ansor Surabaya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Wali Kota Eri Cahyadi yang berani mengambil langkah tegas dalam menjaga marwah Kota Pahlawan ini,” kata Rafiqi, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, penertiban rumah kos campur bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut tanggung jawab sosial bersama demi menjaga masa depan generasi muda.
“Khususnya generasi muda dari hal-hal negatif, seperti prostitusi, perzinahan, dan pelanggaran serta kejahatan lainnya akibat adanya rumah kos campur,” tutur Rafiqi.
Ia menegaskan bahwa LBH GP Ansor Surabaya siap mendukung penuh penyusunan hingga penerapan Perda tersebut.
“Kami siap memberikan dukungan penuh dalam proses penyusunan Perda ini agar memiliki dasar hukum yang kuat dan berkeadilan. Bahkan dalam pelaksanaan Perda nantinya, kami siap bersinergi penuh dengan Pemerintah Kota Surabaya,” tambahnya.
Sekretaris LBH GP Ansor Surabaya, Moh. Sumriyadi, S.H., M.H., juga menyampaikan komitmen lembaganya untuk terlibat aktif dalam proses perumusan regulasi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat luas.
“LBH Ansor Surabaya siap terlibat dan dilibatkan secara langsung dalam pembahasan maupun penyusunan Perda Kota Surabaya tentang rumah kos. Kami akan memastikan regulasi yang lahir nantinya tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum, rasa aman, dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Surabaya,” tegasnya.
Sumriyadi menambahkan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah Kota Surabaya dalam menciptakan lingkungan yang bermartabat.
“Kami mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam membangun lingkungan yang sehat, aman, dan bermartabat sebagaimana nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Ia menilai bahwa penyusunan Perda idealnya melibatkan berbagai unsur masyarakat agar aturan yang lahir bersifat objektif, diterima luas, dan efektif diterapkan.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat menjadi contoh sinergi nyata antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menjaga moralitas serta ketertiban umum di Kota Surabaya,” pungkasnya.









